Rahmat Allah Yang Luas

19.25 Sittah Shify 0 Comments



Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallaahu  'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Pada umat terdahulu ada seorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Setelah itu terlintas di hatinya untuk bertaubat. Ia mencari seorang yang paling pandai di muka bumi. Kemudian ia mendapati seorang Rahib (ahli ibadah).

Setelah menghadap kepadanya ia  berkata, "Saya telah membunuh sembilanpuluh sembilan nyawa, apakah masih  terbuka jalan untuk saya bertaubat?" Rahib itu menjawab, "Tidak." Lalu dibunuhlah Rahib tersebut. Dan sempurnalah ia membunuh seratus orang.

Kemudian ia mencari (kembali) seorang yang paling pandai di muka bumi. Lalu ia ditunjukkan kepada seorang alim. Ia berkata,"Saya telah membunuh seratus nyawa, apakah masih ada kesempatan bertaubat untuk saya?" Alim tersebut menjawab, "Ya, memangnya siapa yang mampu menghalangi anda untuk taubat? Pergilah ke negeri  ini dan ini. Karena di sana ada orang-orang yang beribadah kepada Allah. Dan beribadahlah bersama mereka. Jangan anda kembali ke tempat tinggal anda karena ia tempat yang jelek."Maka berangkatlah ia. Ketika sampai di tengah perjalannya, ia meninggal dunia. Iapun diperebutkan oleh Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab.

Malaikat Rahmat berkata, "Ia datang dalam keadaan bertaubat dan hati menuju Allah." Malaikat Azab menimpali, "Ia tidak pernah melakukan kebaikan sedikitpun." Akhirnya datanglah seorang malaikat yang menyerupai manusia. Lalu mereka menjadikannya sebagai hakim. Ia berkata, "Ukurlah antara dua negeri itu. Mana yang lebih dekat maka itulah nasibnya."


Kemudian mereka mengukurnya. Dan ternyata mereka mendapati bahwa orang itu lebih dekat kepada negeri yang ia ingin tuju. Lalu orang tersebut dibawa oleh Malikat Rahmat." (H.R. Bukhari dan Muslim No. 2766)

Pelajaran dari hadits ini :

  1.  Seyogyanya berkonsultasi dengan ulama jika memiliki masalah
  2.  Diterimanya taubat seorang pembunuh
  3. Keutamaan orang yang berilmu daripada ahli ibadah
  4.  Anjuran bagi orang yang bertaubat untuk meninggalkan daerah tempat ia melakukan maksiat.
  5. Tidak wajib bagi seorang ulama yang tidak menjabat sebagai hakim untuk menghukum pelaku kejahatan[1]











[1] Dikutip dari terjemahan kitab Sittuna Qishshatan Rawahan Nabi shallallaahu'alaihi wasallam (60 kisah shahih). Halaman 27-29 Terbitan eLBA.  Surabaya  

0 komentar: