Rahmat Allah Yang Luas
Dari Abu
Sa'id Al-Khudri
radhiyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, "Pada umat
terdahulu ada seorang yang membunuh sembilan puluh sembilan orang. Setelah itu
terlintas di hatinya untuk bertaubat. Ia mencari seorang yang paling pandai di
muka bumi.
Kemudian ia mendapati seorang Rahib (ahli ibadah).
Setelah menghadap
kepadanya ia berkata, "Saya telah
membunuh sembilanpuluh sembilan nyawa, apakah masih terbuka jalan untuk saya bertaubat?"
Rahib itu menjawab, "Tidak." Lalu dibunuhlah Rahib tersebut. Dan
sempurnalah ia membunuh seratus orang.
Kemudian ia
mencari (kembali) seorang yang paling pandai di muka bumi. Lalu ia ditunjukkan kepada
seorang alim. Ia berkata,"Saya telah membunuh seratus nyawa, apakah masih
ada kesempatan bertaubat untuk saya?" Alim tersebut menjawab, "Ya, memangnya
siapa yang mampu menghalangi anda untuk taubat? Pergilah ke negeri ini dan ini. Karena di sana ada orang-orang
yang beribadah kepada Allah. Dan beribadahlah bersama mereka. Jangan anda
kembali ke tempat tinggal anda karena ia tempat yang jelek."Maka
berangkatlah ia. Ketika sampai di tengah perjalannya, ia meninggal dunia. Iapun
diperebutkan oleh Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab.
Malaikat
Rahmat berkata, "Ia datang dalam keadaan bertaubat dan hati menuju
Allah." Malaikat Azab menimpali, "Ia tidak pernah melakukan kebaikan sedikitpun."
Akhirnya datanglah seorang malaikat yang menyerupai manusia. Lalu mereka
menjadikannya sebagai hakim. Ia berkata, "Ukurlah antara dua negeri itu.
Mana yang lebih dekat maka itulah nasibnya."
Kemudian
mereka mengukurnya. Dan ternyata mereka mendapati bahwa orang itu lebih dekat
kepada negeri yang ia ingin tuju. Lalu orang tersebut dibawa oleh Malikat Rahmat."
(H.R. Bukhari dan Muslim No. 2766)
Pelajaran
dari hadits ini :
- Seyogyanya berkonsultasi dengan ulama jika memiliki masalah
- Diterimanya taubat seorang pembunuh
- Keutamaan orang yang berilmu daripada ahli ibadah
- Anjuran bagi orang yang bertaubat untuk meninggalkan daerah
tempat ia melakukan maksiat.
- Tidak wajib bagi seorang ulama yang tidak menjabat sebagai hakim
untuk menghukum pelaku kejahatan
0 komentar: